Mahakam Daily – DPRD Kaltim memastikan Bantuan Keuangan (BanKeu) tidak akan masuk dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai pelaksanaan proyek fisik di pertengahan tahun berisiko tak rampung.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut keputusan ini untuk menjaga efektivitas penyerapan anggaran. “Sejak awal memang BanKeu tidak pernah masuk di perubahan. Kalau pun ada yang mengusulkan, tetap kita arahkan ke APBD Murni karena waktu pelaksanaannya tidak mencukupi,” ujarnya.
Selain BanKeu, sejumlah program lain ikut disesuaikan mengikuti regulasi pusat, termasuk bantuan alat dan bibit pertanian yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Bahkan, ruang fiskal provinsi ikut terpangkas setelah terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang penggunaan APBD provinsi untuk rumah sakit milik kabupaten/kota.
Hasanuddin menegaskan DPRD akan tetap menyinkronkan hasil Pokir dengan rencana kerja organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan. Sementara itu, sektor media dipastikan tetap mendapat alokasi meskipun tidak dibahas dalam rapat.
Anggota Pansus Pokir, Subandi, mengakui sempat ada dinamika politik saat pembahasan. Namun, seluruh anggota akhirnya sepakat untuk mengalihkan mayoritas usulan ke APBD Murni 2025. “Banyak usulan masuk dari konstituen, tapi karena waktu pelaksanaan di perubahan sangat terbatas, akhirnya disepakati untuk dimasukkan ke APBD Murni,” katanya.
Subandi menilai keputusan ini realistis agar program benar-benar terealisasi tanpa terburu-buru. “Setelah dijelaskan soal regulasi dan teknis pelaksanaan, semua akhirnya memahami dan sepakat,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)