BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan. (ist)

Foto : BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan. (ist)

Mahakam Daily – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dua anggota dewan terkait insiden pengusiran advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV, beberapa waktu lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan rapat internal yang digelar Rabu (10/7/2025) difokuskan memperdalam hasil pemeriksaan sebelumnya. BK telah memanggil pelapor, terlapor, saksi, serta mempelajari bukti audio dan video yang diserahkan.

“Beberapa waktu lalu kami juga meminta tambahan bukti atau bukti permulaan dari para pihak, dan semuanya sudah masuk dalam pertimbangan kami,” ujarnya.

Subandi menyebutkan, meski belum sampai tahap pengambilan keputusan, sejumlah poin penting sudah disimpulkan. Rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dan keputusan akhir direncanakan diumumkan akhir Juli. Keputusan akan diambil lewat musyawarah mufakat oleh lima anggota BK dan disampaikan melalui surat resmi tanpa sidang terbuka.

Insiden ini melibatkan tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina—yang diusir dari ruang rapat sebelum menyampaikan maksud penjadwalan ulang mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Mereka menilai tindakan tersebut menciderai profesi advokat dan menuntut permintaan maaf terbuka dari dua anggota dewan, AS dan DP.

BK menegaskan keputusan yang akan diambil bersifat final dan mengikat, kecuali ada fakta baru yang signifikan. “Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Semua proses berjalan natural dan objektif,” tutup Subandi.

(adv/dprdkaltim)

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, kembali menggelar sosialisasi Perda Pendidikan

Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran