Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mencoret Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan regulasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Ketua Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan untuk mencegah risiko anggaran tidak terserap di lapangan. “Regulasinya tidak memungkinkan. Tahapan penyalurannya cukup panjang dan waktunya tidak cukup. Apalagi Pergub tentang BanKeu masih berlaku dan mengatur besaran tertentu,” jelasnya.
Menurut Samsun, penyaluran bantuan keuangan, hibah, dan bansos membutuhkan proses verifikasi yang tidak dapat diselesaikan dalam sisa tahun anggaran. DPRD memilih mengalihkan aspirasi masyarakat yang sudah masuk ke APBD Murni 2026.
“Bansos dan hibah itu butuh waktu untuk verifikasi. Jangan sampai kita masukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu malah merugikan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Samsun memastikan aspirasi dari hasil reses dan dialog bersama masyarakat tetap diakomodasi, meskipun realisasinya harus menunggu tahun anggaran berikutnya. “Kita tetap komitmen mengawal kebutuhan masyarakat. Kalau tidak bisa sekarang, kita pastikan masuk di pembahasan APBD Murni mendatang,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak resah dengan keputusan ini dan menegaskan DPRD tetap berpihak pada kepentingan publik. “Jangan khawatir, masih ada ruang anggaran berikutnya. Prinsipnya, kita tetap berpihak,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)