Agus Suwandy Ajak Masyarakat Samarinda Utara Akses Bantuan Hukum Gratis

Perlu dikatahui perda bantuan hukum ini lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandy menggelar sosialisasi Perda ke 2 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandy menggelar sosialisasi Perda ke 2 tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Mahakam Daily – Agus Suwandy, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Minggu (18/2/2024).

Wakil Ketua Fraksi Partai Grindra DPRD Kaltim tersebut menyampaikannya dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomot 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis. Ia menegaskan bahwa produk hukum tersebut hadir untuk membantu masyarakat.

“Perlu dikatahui perda bantuan hukum ini lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh pemerintah,” ungkap Agus Suwandy usai melaksanakan Sosper ke 2 tahun 2024, kepada awak media.

“Tujuannya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” imbuhnya.

Dalam rangka menyelenggarakan bantuan hukum, pemerintah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu dan memastikan bantuan hukum dapat dinikmati oleh masyarakat ketika berhadapan dengan masalah hukum. Menurutnya, siapa saja dapat tersandung kasus hukum, akan tetapi masih banyak pula yang belum mengerti tindakan apa yang perlu ketika menghadapinya.

“Nah, perda bantuan hukum akan menjadi jawaban untuk pendampingan masyarakat yang terkenan kasus hukum,” tuturnya.

Setali tiga uang, Agus, yang juga merupakan anggota Komisi III menyampaikan, bahwa pada agenda sosialisasi perda bantuan hukum masyarakat dapat mengetahui tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengakses bantuan hukum melakui perda tersebut.

Agus menekankan bahwa biaya penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. “Dalam hal ini biro hukum pemprov kaltim, sebagai perpanjangan tangan pemerintah melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut,” pungkasnya.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: