Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur menilai perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim harus dibarengi dengan pembahasan mendalam lintas sektor. Pandangan itu disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Abdul Rakhman Bolong, yang menilai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut perlu dilakukan secara komprehensif karena menyangkut kepentingan strategis daerah.
Dua Ranperda yang dimaksud adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Rakhman Bolong menilai, revisi aturan bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan kesempatan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah. Ia menegaskan, pembahasan yang menyeluruh penting agar perbaikan regulasi tidak hanya berhenti di tataran normatif.
“Pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujarnya.
Menurutnya, PT MMP dan PT Jamkrida memegang peran vital: MMP dalam pengelolaan sumber daya energi daerah, dan Jamkrida dalam memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Karena itu, mekanisme pembahasan dan pengawasan yang kuat menjadi keharusan agar kedua BUMD tidak hanya menjadi beban, tetapi benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pembahasannya dangkal, hasilnya juga tidak akan maksimal. Ini menyangkut aset dan masa depan ekonomi daerah,” tegas Rakhman Bolong.
(adv/dprdkaltim)