Mahakam Daily – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti rencana pengalihan jalan provinsi yang diajukan PT Berau Coal Energy. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur perizinan dan kajian dampak lingkungan dipenuhi sebelum proyek berjalan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa perusahaan berencana mengalihkan jalur jalan provinsi yang saat ini melintasi area tambang di wilayah Gurimbang, Kabupaten Berau. Menurutnya, langkah ini strategis untuk menjaga keamanan aktivitas pertambangan sekaligus menghindari risiko bagi masyarakat sekitar.
“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan. Kami akan suport,” ujar Abdulloh.
Ia menegaskan, pengalihan jalan publik tidak boleh dilakukan sepihak. Setiap keputusan harus melalui persetujuan pemerintah provinsi serta melibatkan masyarakat terdampak. Komisi III, kata Abdulloh, berkomitmen memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan infrastruktur daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut bahwa PT Berau Coal telah mengurus proses perizinan selama lebih dari dua tahun. Ia berharap seluruh persyaratan administratif dan teknis segera rampung agar tidak menghambat kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Abdulloh menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mengawasi agar proses tukar menukar jalan dan izin crossing tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat.
(adv/dprdkaltim)