Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dianggap krusial untuk menjawab tantangan zaman: pendidikan dan lingkungan. Dua isu ini dinilai menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut pembaruan regulasi pendidikan mutlak dilakukan karena Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tak lagi relevan. Dunia pendidikan, katanya, kini bergerak cepat menuju era digital dan menuntut sistem yang lebih adaptif terhadap teknologi dan pemerataan kualitas belajar.
“Pendidikan adalah hak dasar warga dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen kita memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” ujarnya.
Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, hingga peran strategis Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam pengawasan mutu.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi jawaban atas meningkatnya tekanan ekologis akibat aktivitas industri dan pertambangan.
Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan keberlanjutan lingkungan melalui pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pencegahan pencemaran, dan rehabilitasi kawasan hutan. “Keberhasilan Ranperda ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Lingkungan hidup adalah urusan bersama,” tegasnya.
Kedua ranperda tersebut diharapkan segera disahkan agar kebijakan pembangunan Kaltim tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kualitas manusia dan kelestarian alam.
(adv/dprdkaltim)