Mahakam Daily – Dugaan praktik korupsi dalam aktivitas terminal ship to ship (STS) oleh PT PTB di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Tak hanya itu, DPRD Kaltim pun kini ikut digugat ke Pengadilan Negeri Tenggarong oleh masyarakat pesisir, yang kecewa terhadap penanganan kasus ini.
“Kami kecewa, karena sudah mengakomodasi dan menggelar RDP soal masalah ini, tapi justru kami yang digugat,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, Rabu (28/6/2025).
Ayub sapaannya, mengungkapkan selain persoalan hukum yang menyeret DPRD Kaltim, pihaknya juga mencermati laporan masyarakat ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejati Kaltim atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PTB. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,04 triliun.
Ia menegaskan bahwa wilayah aktivitas STS oleh PT PTB masih berada dalam yurisdiksi Provinsi Kalimantan Timur, bukan zona pemerintah pusat. Oleh karena itu, DPRD Kaltim memiliki kepentingan untuk memanggil pihak perusahaan guna dimintai klarifikasi.
“Segera kami jadwalkan pemanggilan resmi terhadap PT PTB. Kami ingin tahu kenapa bisa terjadi dugaan korupsi sebesar itu, dan kenapa sampai masyarakat merasa perlu menggugat DPRD,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka dan tuntas agar kerugian negara bisa dicegah dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya laut tetap terjaga.
(adv/dprdkaltim)