Mahakam Daily – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan pembukaan lahan dan penanaman oleh PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) 01. Lahan tersebut saat ini masih dalam proses perpanjangan izin dan tengah disengketakan warga dari Kelompok Tani Sejahtera.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan penghentian ini penting agar proses klarifikasi dan verifikasi atas klaim kepemilikan lahan bisa dilakukan secara adil dan terbuka.
“Kegiatan pembukaan lahan dan penanaman oleh PT BDAM pada HGU 01 kami minta dihentikan sementara, maksimal selama satu setengah bulan ke depan,” ujar Sapto, Rabu (4/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan surat Kementerian ATR/BPN Nomor HT.01/542-400.19/IV/2024, yang menyatakan status lahan masih dalam proses. Komisi II meminta agar perusahaan dan masyarakat sama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Komisi II juga mendesak PT BDAM segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat, termasuk tali asih dan ganti rugi tanaman tumbuh, berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2024.
Selain itu, semua pihak diminta menyerahkan data lengkap sebelum 9 Juni 2025. Jika tidak, Komisi II tidak akan lagi memediasi dan menyerahkan perkara ke jalur hukum.
“Kalau memang masyarakat hanya menggarap, bisa dibicarakan baik-baik. Tapi kalau itu tanah milik mereka, ya hak mereka harus dihormati,” pungkas Sapto.
(adv/dprdkaltim)