Mahakam Daily – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menekankan pentingnya penyelesaian damai dan tanpa konflik dalam menangani dampak longsor yang menimpa warga Desa Batuah, Kilometer 28, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Menurutnya, warga hanya menginginkan kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.
“Persoalan ini sebaiknya tidak lagi diperdebatkan secara emosional, namun difokuskan pada langkah-langkah nyata untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi warga terdampak,” ujar Jahidin, Senin (9/6/2025).
Ia menyebut, pernyataan Kepala Desa Batuah sudah cukup jelas bahwa lahan tersebut memang dialokasikan untuk permukiman jangka panjang, meski tidak diperjualbelikan. Secara fungsional, pemanfaatannya sudah setara dengan hak milik.
“Kalau bisa ditempati secara turun-temurun, itu sama saja dengan milik. Jangan lagi dipojokkan kepala desanya,” tegas politisi PKB itu.
Jahidin juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi, namun dapat menjembatani solusi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Ia mendorong agar perusahaan turut bertanggung jawab jika longsor terbukti berasal dari aktivitas pertambangan.
“Jika memang dampak longsor berasal dari aktivitas perusahaan, maka ada kewajiban hukum untuk mengganti kerugian,” ujarnya.
Soal relokasi, Jahidin mengapresiasi niat pemerintah membangun rumah baru bagi 21 kepala keluarga terdampak. Kini, kata dia, tinggal kesiapan perusahaan menyediakan lahan seluas setengah hektare sebagai lokasi pembangunan.
“Pemerintah siap bangunannya. Yang penting sekarang adalah perusahaan membantu penyediaan lahan,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)