Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menegaskan, setiap orang di mata hukum itu sama. Terutama dalam mengakses layanan bantuan hukum.
Baharuddin Demmu menyampaikanya kepada masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Sabtu (27/1/2023).
Meminjam bunyi pada pasal 1 ayat 6 Perda tersebut, bantuan hukum dimaksud adalah jasa hukum oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima.
“Jadi perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” papar Demmu. “Kan kita ini di mata hukum sama, dan harus diketahui bantuan hukum ini gratis, bapak ibu,” jelasnya.
Demmu tidak sendiri, ia bersama dua narasumber akademisi sekaligus praktisi hukum, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. dan Siti Rahma, S.H. Keduanya juga turut memberi pemahaman.
Masalah Hukum
Dr Haris Retno menjelaskan ada beragam kasus yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Misalnya, dalam keluarga yakni perselingkuhan, KDRT, atau di lingkungan sosial ada sengketa tanah, dan seterusnya. Semua masalah tersebut ada hukumnya.
“Jadi masalah hukum itu banyak. Saya dengar di sini (Marang Kayu) ada pembangunan bendungan, bila ada proses ganti-rugi, enak kalau sesuai dan dibayarkan. Tapi ternyata tidak ada ganti-rugi, atau tidak sesuai, kan jadi masalah,” sebut Dr Haris Retno mencontohkan.
Perda Kaltim 5/2019 sangat penting, menurut Dr Haris Retno, setiap anggota DRPD, termasuk Baharuddin Demmu punya tugas untuk mengalokasikan anggaran daerah salah satunya penyelenggaraan bantuan hukum.
Selain pendampingan hukum, “Masyarakat juga bisa konsultasi, misalnnya terkait status tanahnya, masyarakat bisa bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum. Jadi tidak harus menunggu ada sengketa dulu,” paparnya.
Cara Akses Bantuan Hukum Gratis
Agar masyarakat bisa mendapat bantuan hukum gratis, Siti Rahma memberi tahu caranya. Pertama, masyarakat mesti punya KTP. Kedua, surat keterangan tidak mampu. Kemudian, masyarakat menyerahkan kedua syarat tersebut kepada pengacara ataupun lembaga pemberi bantuan.
Namun, masyarakat harus memastikan dahulu apakah pengacaranya bersedia atau tidak. “Kalau pengacaranya bersedia, barulah melakukan konsultasi hukum. Masyarakat juga harus siapkan dokumen lengkap terkait perkara untuk memudahkan pemberian bantuan hukum,” terang Siti Rahma.
Soal Bendungan Marang Kayu
Usai pemparan, salah seorang warga mengajukan pertanyaan terkait masalah yang tengah mereka hadapi, dampak dari pembangunan bendungan Marang Kayu. Warga mengeluhkan terkait ketidaksesuaian harga ganti rugi dari pihak PTP.
Menanggapinya, Baharuddin Demmu tak menampik berhadapan dengan PTP bukan perkara mudah. Menurutnya bisa langsung terbayarkan, asalkan PTP membuat pernyataan bahwa PTP bersedia mengembaikan seluruh lahan rakyat terdampak bendungan, yang tidak pernah tergarap PTP, dan tidak menitipkan ganti rugi ke pengadilan.
“Sekarang kenapa dititip, karena mereka tidak mau mengalah,” ungkap Demmu. Padahal banyak bukti dokumen yang dimiliki rakyat.
Setali tiga uang, Demmu yang juga selaku Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menyarankan masyarakat sebaiknya menyiapkan pengacara, pembiayaannya melalui anggaran daerah. Hal itu untuk mengantisipasi proses konsinyasi, karena bila tanpa putusan pengadilan memenangkan, maka masyarakat tidak akan mensapatkan kembali haknya.
“Kalau masyarakat siap dan besepakat semua, nanti kami hubungkan dengan teman-teman pengacara di Samarinda untuk mendiskusikan langkah hukumnya, namun harus melengkapi persyaratan dan dokumen terkait lahannya,” pungkasnya.