Agus Suwandi Dorong Partisipasi Publik dalam Penguatan Demokrasi Daerah

Anggota DPRD Kalimantan Timur Agus Suwandi menyampaikan materi Penguatan Demokrasi Daerah bertema partisipasi publik di Samarinda, Jumat, 23 Januari 2026.

Foto : Foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur Agus Suwandi menyampaikan materi Penguatan Demokrasi Daerah bertema partisipasi publik di Samarinda, Jumat, 23 Januari 2026.

Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur Agus Suwandi menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 bertema Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokratis di Gang Kejaksaan, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat, 23 Januari 2026.

Kegiatan tersebut menjadi PDD pertama yang diselenggarakan Agus Suwandi pada tahun 2026. Dua narasumber dihadirkan, yakni akademisi Universitas Mulawarman Dadang Imam Ghozali serta Fatimah Waty dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur.

Dalam pemaparannya, Agus Suwandi menekankan bahwa partisipasi publik merupakan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut dia, partisipasi publik menjadi fondasi penting dalam membangun tata pemerintahan yang demokratis.

“Partisipasi publik mencerminkan hubungan yang setara antara pemerintah dan warga negara dalam sistem demokrasi,” ujar Agus.

Agus menyebut, penguatan partisipasi publik membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pendidikan politik warga, kata dia, perlu diperkuat melalui program berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga pendidikan.

“Masyarakat perlu memahami hak dan tanggung jawab demokratisnya agar tidak hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan kebijakan,” katanya.

Selain itu, ia menilai forum-forum partisipatif seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), forum warga, dan konsultasi publik perlu dioptimalkan agar lebih inklusif dan responsif. Pemanfaatan teknologi digital juga dinilai penting untuk membuka kanal aspirasi dan pengawasan berbasis daring.

“Teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana aspirasi dan kontrol publik yang mudah diakses dan transparan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, DPRD memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang perlu diperkuat bersama organisasi masyarakat sipil dan komunitas warga sebagai mitra pengawasan. Setiap aspirasi publik, lanjut dia, harus disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas.

“Tanpa tindak lanjut yang terukur, partisipasi publik akan kehilangan makna dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi bisa menurun,” kata Agus Suwandi. (*)

Mahakam Daily – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 yang digelar