Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, tak kenal lelah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 8 Juni 2024. Lokasinya di Gang Kejaksaan, Jalan AW Syahrani, Air Hitam, Samarinda Ulu.
Menurut Agus, perda tersebut dirancang dengan tujuan mulia, yaitu memastikan bahwa hak-hak penerima bantuan hukum terjamin dan dapat mengakses keadilan sesuai dengan hak konstitusional mereka, sebagaimana prinsip kesetaraan dalam hukum.
“Perda ini bertujuan untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum,” ungkap Agus Suwandi kepada peserta sosialisasi perda.
Menurut Agus Suwandi, masih banyak masyarakat yang mengalami berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa tanah. Dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum.
“Perda ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak penerima bantuan hukum agar mereka dapat mengakses keadilan dengan mudah,” tegas politisi dari Gerindra tersebut.
Agus Suwandi juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan jika terlibat dalam masalah hukum. Pemerintah turut hadir melalui Perda ini untuk menyediakan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Agus Suwandi menghadirkan dua narasumber yang berkompeten, yakni Andi Asran Siri sebagai praktisi hukum, dan Dadang Imam Ghozali, seorang akademisi dari Universitas Mulawarman.