Subandi Tegaskan BK DPRD Kaltim Tak Bisa Campuri Kasus Proyek Fiktif

Anggota DPRD Kaltim, Subandi. (ist)

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Subandi. (ist)

Mahakam DailyKetua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kasus hukum yang saat ini menjerat anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim.

Kamaruddin yang berasal dari Fraksi Gabungan PAN–NasDem dan duduk di Komisi IV DPRD Kaltim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp431,7 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (12/6/2025).

Subandi menuturkan bahwa tugas BK terbatas pada urusan etik anggota dewan dalam menjalankan fungsinya. Jika sebuah kasus telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), maka itu di luar ranah BK.

“Kami masih menunggu hingga proses hukum berjalan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta bahwa ini bukan domain BK DPRD lagi,” ujar Subandi saat dihubungi Kamis (5/6/2025).

Ia juga menekankan bahwa urusan posisi dan hak Kamaruddin sebagai anggota DPRD menjadi kewenangan Sekretariat Dewan (Sekwan) dan partai pengusungnya. Jika terbukti bersalah, maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dijalankan sesuai mekanisme.

“Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan hukum, maka dari Partai Nasional Demokrat akan secara otomatis dilakukan proses pergantian serta terkait hak silakan ditanyakan pada Sekwan,” tambahnya.

Subandi menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap menjunjung prinsip netralitas dan tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

(adv/dprdkaltim)

Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyuarakan

Mahakam Daily – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD

Mahakam Daily – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi

Mahakam Daily – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan

Mahakam Daily – Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menyampaikan dukungan