Logo Mahakamdaily.com

Kutai Kartanegara Gelar Audit Kearsipan Internal 2024 untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

Suasana Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar / Istimewa

Foto : Suasana Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar / Istimewa

Mahakam Daily – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Parikesit Lantai 4 Gedung B Kantor Bupati Kukar.

Tujuannya untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis, dan mengevaluasi bukti di setiap instansi guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelenggaraan kearsipan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto membuka kegiatan ini pada Rabu (19/6/2024). Dalam sambutannya, Dafip menyampaikan bahwa arsip merupakan aset penting bagi Pemerintah Daerah dan harus dikelola dengan baik untuk memudahkan penemuan informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.

“Memang diakui selama ini, kita kurang menyadari betapa pentingnya pengelolaan dan tertib administrasi sehingga banyak sekali berkas yang ditumpuk dan ditaruh di tempat biasa,” kata Dafip Haryanto.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini menambah wawasan dan keterampilan bagi para pencipta atau pengelola arsip di setiap bagian di lingkungan Setkab Kukar, sekaligus dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Hj Aji Lina Rodiah menjelaskan bahwa audit kearsipan ini meliputi pemeliharaan arsip, pemberkasan arsip aktif, penyimpanan arsip aktif, alih media arsip, pemeliharaan arsip vital, penerimaan arsip, penggunaan arsip.

“Selanjutnya, ketersediaan arsip aktif, sarana peminjaman, penyajian arsip aktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelola arsip, prasarana dan sarana kearsipan, guide/ sekat, penyusutan arsip (pemindahan arsip inaktif) juga akan diaudit,” ucap Aji Lina.

Audit arsip internal ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024 dan dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok A dipimpin oleh Hj Norhairi dengan anggota Harminiwati, Joko Haryanto, dan Hj Mariana, sedangkan Kelompok B dipimpin oleh Hendro Sugiarto dengan anggota Hj Mahdanur S, Marliyana, dan Junaid Noor.

Diharapkan dengan adanya audit kearsipan ini, pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar dapat semakin tertib dan akuntabel, sehingga mendukung kinerja pemerintah daerah yang lebih baik.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Mahakam Daily – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat