Mahakam Daily – Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp55 miliar namun masih jauh dari kata memuaskan. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti berbagai kekurangan dalam pelaksanaan proyek ini, mulai dari pekerjaan teknis yang belum maksimal hingga barang-barang misterius yang entah ke mana rimbanya.
Dalam rehabilitasi ini, beberapa gedung yang diperbaiki meliputi Gedung A, C, D, dan E, dengan pengerjaan mencakup pengecatan, elektrikal, mekanikal, dan sanitasi. Namun, hasil yang diharapkan masih belum sesuai ekspektasi.
“Sejauh ini, kami melihat masih banyak kekurangan yang belum signifikan dalam pelaksanaan proyek ini. Dari sudut pandang Komisi 3, kami menilai hasil rehabilitasi masih perlu dievaluasi lebih lanjut,” tegas Reza, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).
Tidak ingin hanya berkomentar, Komisi 3 DPRD Kaltim berencana memanggil pihak-pihak terkait, baik dari kalangan pelaksana proyek maupun Sekretariat DPRD. Tujuannya jelas—memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek ini agar tidak ada yang sekadar lempar tangan tanpa tanggung jawab.
“Kami akan memanggil pelaksana maupun Sekretariat DPRD, untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Kami berharap tanggung jawab mereka tidak berhenti di sini, tapi ada upaya perbaikan atas berbagai kekurangan yang masih terlihat,” ujar Reza.
Tidak hanya soal hasil rehabilitasi yang masih mengundang tanya, Reza juga mengungkapkan fakta lain yang cukup mengejutkan—hilangnya sejumlah barang dari beberapa ruangan DPRD. Dispenser, TV, bahkan kabel songket milik beberapa anggota dewan mendadak raib setelah proyek rehabilitasi berlangsung.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di ruangan masing-masing. Ternyata beberapa barang hilang, dan kami berharap pihak pelaksana bertanggung jawab serta ada penyelesaian atas kejadian ini,” keluhnya.
Sebagai anggota Fraksi Gerindra dari Dapil Kabupaten Kukar, Reza menekankan bahwa jika kehilangan barang ini disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan, maka perlu ada tindak lanjut hukum. Namun, jika barang-barang tersebut hanya dipindahkan tanpa koordinasi, ia meminta agar segera dikembalikan ke tempat asalnya.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak secara hukum. Tetapi kalau hanya dipindahkan, kami minta segera dikembalikan. Jangan sampai APBD terbebani untuk pengadaan barang baru, dan lebih fatal lagi, jangan sampai Kejati Kaltim turun tangan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)