Kesepakatan Pemkab dan DPRD Kukar Wujudkan Pertanggungjawaban APBD 2023 yang Transparan

Sekda Kukar, Sunggono memberikan sambutan / Istimewa

Foto : Sekda Kukar, Sunggono memberikan sambutan / Istimewa

Mahakam Daily – Dalam rapat paripurna ke-12 yang digelar pada Senin (1/7/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan ini menandakan komitmen bersama kedua belah pihak untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. H. Sunggono, mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kukar atas persetujuan Raperda tersebut. Ia mengatakan bahwa Pemkab Kukar akan terus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kukar untuk menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan religius,” kata Sunggono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemkab Kukar dalam menyusun Raperda tersebut. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja di masa depan.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan bagi Pemkab Kukar untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Rasid.

Raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi. Setelah dievaluasi dan disempurnakan, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar bagi Pemkab Kukar untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat.

Adv/Diskominfo Kukar

Mahakam Daily – Sepak bola Kaltim memang tidak bisa dianggap