Mahakam Daily – Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) DPW PAN Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyebut kursi terkahir untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapil Kaltim merupakan hak PAN. Pernyataan tersebut menanggapi amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di 147 TPS se-Kaltim.
Diketahui, keputusan MK tersebut bernomor 219-02-14-21/PHPU.DPR.DPRD-XXI/2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrat. Berisi adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
“Kami meyakini perolehan kursi terakhir DPR RI adalah Hak PAN,” kata Baharddin Demmu kepada Mahakam Daily, pada Selasa (2/7/2024).
Demmu Kembali menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti sahih. Ia pun menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan tudingan yang tidak berdasar.
“Kami memang tidak melakukan penggelembungan suara PAN maupun pengurangan suara Demokrat,” tegasnya.
Sekretaris Bapilu DPW PAN Kaltim, Joko Prasetyo menambahkan hal tersebut juga sudah terbukti sejak persidangan di tingkat Bawaslu Kaltim dan diperkuat di Bawaslu RI.
“Termasuk hasil PUSS hingga rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota yang semakin menegaskan kemurnian suara yang dimiliki oleh PAN,” Joko Prasetyo.