Dugaan Penyelewengan Aset Korpri Samarinda Mencuat, Dosen Unmul Desak Proses Hukum

Temuan bangunan melebihi ketentuan, perubahan data PNS penerima rumah, hingga dugaan keuntungan ilegal dari aset daerah memunculkan desakan agar kasus Korpri Samarinda diproses pidana.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.

Foto : Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.

Mahakam Daily – Aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di kawasan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, kini jadi sorotan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data resmi dengan kondisi aktual, yang membuka dugaan penyelewengan aset daerah.

Sorotan menguat setelah Wali Kota Andi Harun melakukan inspeksi pada 11 Maret 2026. Dari hasil penelusuran, jumlah bangunan di lokasi mencapai 171 unit, padahal dalam keputusan Pemkot hanya tercatat 115 rumah untuk PNS.

Secara historis, Pemkot membeli lahan dalam dua tahap, yakni sekitar 8,5 hektare dan 5,2 hektare. Lahan tersebut kemudian dikerjasamakan dengan PT TSN untuk pembangunan rumah bagi PNS dengan harga Rp135 juta per unit.

Dalam skema ini, tanah tetap menjadi milik Pemkot, sementara PNS hanya berhak atas bangunan, sebagaimana ditegaskan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. PNS yang ditunjuk hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda.

Temuan adanya bangunan tambahan dan pemanfaatan lahan di luar ketentuan memunculkan dugaan adanya keuntungan tidak sah dari aset daerah. Kondisi ini membuka ruang terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan aset pemerintah.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai potensi tersebut harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” ujarnya.

Anomali Data PNS

Persoalan lain muncul dari perubahan data penerima rumah antara SK 2009 dan revisi 2010. Sejumlah nama PNS diketahui hilang dari daftar, meski sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan pihak yang seharusnya berhak.

“Ditemukan ada ‘penghilangan’ PNS dalam SK 2009 di SK 2010 padahal PNS sebelumnya sudah membayar pajak,” ungkapnya.

Penyewaan dan Jual Beli Ilegal

Di lapangan ditemukan penerbitan SPPT atas nama pribadi di atas lahan milik Pemkot, yang bertentangan dengan status aset daerah. Selain itu, terdapat praktik penyewaan kios yang hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

Tak hanya itu, indikasi jual beli rumah dan lahan tanpa izin resmi pemerintah juga ditemukan di kawasan tersebut.

“Tindakan jual beli tanpa seizin Pemkot Samarinda patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Orin.

Langkah Hukum dan Koordinasi KPK

Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Samarinda. Penanganan juga akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena aset tersebut masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum sekaligus penyelamatan aset milik daerah dari potensi kerugian lebih lanjut.

“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Jaminan untuk PNS dan Fasilitas Publik

Pemkot menegaskan tetap akan melindungi kepentingan perdata PNS yang membeli rumah dengan itikad baik. Hal ini penting agar masyarakat yang tidak terlibat pelanggaran tetap mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, keberadaan fasilitas publik seperti SMP Negeri 46 Samarinda di kawasan tersebut turut menjadi perhatian dalam upaya penertiban aset.

“Kami berharap semua pihak kooperatif membantu Pemkot dalam mengamankan aset, dan setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya,” ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun Walikota Samarinda saat sidak, pada Rabu, (11/3/2026) lalu.

Mahakam Daily – Anggota DPRD Kalimantan Timur Agus Suwandi menggelar