Mahakam Daily – Target Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan wilayahnya bebas tambang pada 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menilai langkah itu akan sulit tercapai selama kewenangan penuh atas tambang masih di tangan pemerintah pusat.
Subandi mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik seluruh kendali izin usaha pertambangan (IUP) dari daerah. Dampaknya, pemkot maupun pemprov kini tidak bisa menindak pelanggaran tambang secara langsung, meski dampaknya mereka yang tanggung.
“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah seperti kehilangan daya. Kita merasakan dampaknya—banjir, jalan rusak, lubang tambang—tapi tidak punya kuasa menindak,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Politisi PKS ini mendorong agar ada revisi UU Minerba, agar daerah punya ruang untuk menjaga lingkungannya sendiri. Menurutnya, pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami karakteristik wilayah dan dampak sosial dari aktivitas tambang.
Apalagi, dugaan tambang ilegal yang masuk ke kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK) menjadi sinyal bahaya. Subandi mendesak aparat untuk bertindak cepat dan menetapkan tersangka.
“Itu kawasan hutan pendidikan, paru-paru kota. Kalau benar ditambang secara ilegal, itu kejahatan lingkungan. Harus ada penindakan, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Subandi juga mengingatkan bahwa sistem desentralisasi semestinya memberi ruang bagi daerah untuk menjaga ruang hidup warganya sendiri. “Tanpa kewenangan, kita hanya bisa menonton kerusakan yang makin parah,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)