Mahakam Daily – Program unggulan Gratispoll dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji disambut positif masyarakat. Namun, DPRD Kaltim menilai ada sejumlah poin yang perlu dikaji ulang, khususnya pembatasan usia dalam program beasiswa pendidikan gratis jenjang S2 dan S3.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa pembatasan usia dalam Peraturan Gubernur terkait Gratispoll dapat menghambat akses pendidikan masyarakat yang ingin melanjutkan studi pascasarjana.
“Kalau Pergub ini terlalu membatasi usia, kami berharap ada pelonggaran di tahun kedua, khususnya untuk program S2 dan S3. Tahun pertama ini mungkin masih masa transisi, tapi ke depan harus ada koreksi,” kata Darlis, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang baru mendapat kesempatan melanjutkan studi di usia tidak muda lagi.
Menurut Darlis, posisi Gubernur saat ini cukup dilematis, karena harus menjalankan program warisan sebelumnya sekaligus menunaikan janji kampanye, termasuk program Gratispoll. Ia menilai perlu ada keseimbangan antara keberlanjutan program dan inovasi kebijakan berbasis kebutuhan warga.
“Pemerintah baru punya tanggung jawab moral untuk melanjutkan program dalam APBD, tapi program baru juga harus berjalan. Persoalannya ada di keterbatasan dana,” ujarnya.
Darlis berharap Pemprov bisa lebih fleksibel dan responsif terhadap masukan masyarakat dan legislatif.
“Mudah-mudahan tahun kedua Pak Rudy bisa lebih mengendalikan arah program, dan alokasi pendidikan bisa ditingkatkan. Dengan begitu, harapan kita batas usia penerima beasiswa bisa diperluas,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)