Mahakam Daily – Dalam rangka HUT Republik Indonesia dan peringatan Dasawarsa Reformasi, sebanyak 311 narapidana dari kawasan Kaltim dan Kalimantan Utara menerima remisi atau pembebasan bersyarat. Legislator DPRD Kaltim menyambut baik langkah tersebut namun menekankan perlunya pendampingan agar reintegrasi sosial berjalan lancar.
Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, mengingatkan bahwa pembebasan bukanlah akhir proses, melainkan awal reintegrasi ke masyarakat.
“Pembebasan 311 orang adalah kesempatan baru. Kita harus pastikan mereka mendapatkan bantuan pelatihan, kerja, dan pemulihan mandiri,” ujarnya.
Legislator menilai bahwa jumlah yang cukup besar memerlukan kesiapan sistem sosial dan ekonomi daerah agar tidak menimbulkan dampak negatif. Dengan dukungan pelatihan kerja, akses modal kecil, dan pendampingan, mantan narapidana dapat menjadi bagian produktif masyarakat.
Selain itu, DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi untuk menyusun program kolaboratif antara organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha. Pendekatan ini diharapkan memperkuat net sosial dan meminimalisir risiko residivisme.
“Saya melihat ini sebagai momentum untuk memperkuat program rehabilitasi sosial. Kebebasan diberikan, tapi tanggung jawab kita adalah memastikan manfaatnya nyata,” tegas Syarifatul.
Tantangan ke depan adalah membangun sistem pendampingan yang berkelanjutan dan memastikan remisi benar‑benar menjadi jalan menuju perubahan positif.
(adv/dprdkaltim)