Mahakam Daily – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman. Aktivitas ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kawasan konservasi pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyebut kasus ini sudah masuk kategori tindak pidana dan perdata. Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan menuntaskan proses penyelidikan atas pelanggaran yang terjadi.
“Kita minta Polda Kaltim segera mengidentifikasi saksi kunci dan menetapkan tersangka. Proses hukum terhadap 24 saksi yang telah diperiksa harus ditindaklanjuti,” tegas Sarkowi, Selasa (13/5/2025).
Sarkowi juga menyoroti tumpang tindih lahan antara KHDTK dengan dua perusahaan tambang. Ia menyatakan bahwa izin usaha yang bersinggungan dengan kawasan konservasi harus segera dievaluasi oleh pemerintah pusat.
“Fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi harus dijaga. Karena itu, semua aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus dihentikan,” tambahnya.
DPRD Kaltim juga meminta dukungan pemerintah provinsi dalam bentuk penyediaan fasilitas pengawasan seperti kendaraan operasional, guna memperkuat pengamanan kawasan KHDTK. Tak hanya itu, Fakultas Kehutanan Unmul diminta mengajukan penambahan anggaran dan sumber daya kepada kementerian terkait.
“Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi ruang belajar dan konservasi justru rusak oleh tambang ilegal,” pungkas Sarkowi.
(adv/dprdkaltim)