Mahakam Daily – Permasalahan status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri yang terletak di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda hingga kini belum menemui titik terang.
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong Pemprov Kaltim untuk bersurat secara resmi ke Kemendagri.
“Kita tunggu jawaban resmi Kemendagri perihal status tanah perumahan Korpri yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik, sehingga kita bisa tentukan langkah apa yang harus dilakukan,” ucapnya, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan perwakilan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.
“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain dan Kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.
Sapto berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.
“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” pungkasnya.
[adv]