Mahakam Daily – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur membahas reformasi regulasi sebagai langkah memperkuat efektivitas kebijakan publik. Anggota Bapemperda menekankan perlunya evaluasi regulasi lama agar selaras dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi di provinsi ini.
Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa beberapa peraturan daerah dinilai tidak lagi relevan dan perlu penyederhanaan agar tidak membebani masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kita ingin regulasi yang jelas, tegas, tetapi tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bapemperda juga menyoroti pentingnya harmonisasi aturan antarinstansi pemerintah dan menyesuaikan regulasi dengan kebijakan nasional. Legislator menilai, reformasi regulasi tidak hanya soal revisi dokumen, tetapi harus mampu mempermudah investasi, pelayanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain itu, DPRD Kaltim mendorong partisipasi publik dalam proses reformasi regulasi melalui konsultasi dan sosialisasi. Hal ini diharapkan menghasilkan peraturan yang aplikatif dan diterima masyarakat. Agus menekankan bahwa evaluasi berkelanjutan penting untuk menutup celah hukum dan meningkatkan transparansi pemerintah.
“Reformasi regulasi harus mengutamakan kepentingan publik. DPRD Kaltim berkomitmen memastikan setiap aturan baru jelas, efektif, dan dapat mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
(adv/dprdkaltim)