Logo Mahakamdaily.com

Baharuddin Demmu Temui Warga Desa Sanggulan Kukar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum: Layanan Ini Gratis

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu menerangkan, selain bantuan-bantuan fisik yang disalurkan oleh anggota dewan.

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu Gelar Sosper ke-2 di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (MY/Mahakam Daily)

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu Gelar Sosper ke-2 di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (MY/Mahakam Daily)

Mahakam Daily – Baharuddin Demmu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 tahun 2024 terkait perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (17/2/2024).

Pada agenda sosper ke-2 ini Demmu menghadirkan dua ahli hukum sebagai narasumber, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dan Warkhatun Najidah S.H., M.H. Keduanya membantu memberi pemahaman terkait perda bantuan hukum.

Demmu sapaanya, menjelaskan pentingnya warga Desa Sanggulan untuk memahami terkait perda bantuan hukum. Ia mengatakan, dengan produk hukum tersebut, masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah bisa mengakses layanan hukum tanpa biaya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu menerangkan, selain bantuan-bantuan fisik yang disalurkan oleh anggota dewan. Bantuan hukum pun tak kalah penting untuk disalurkan, sebab tak jarang ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum namun tidak berlanjut ke meja hijau karena biaya pengacara yang tidak murah.

“Layanan bantuan hukum ini gratis, pak, bu. Biayanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Bapak ibu hanya perlu melengkapi persyaratannya saja,” ungkap Demmu.

Syaratnya yakni, masyarakat mesti punya KTP, lalu menyiapkan surat keterangan tidak mampu. Kemudian, masyarakat menyerahkan kedua persyaratan tersebut kepada pengacara ataupun lembaga pemberi bantuan.

Pada kesempatan sosper bantuan hukum tersebut, Dr Haris Retno menerangkan secara singkat terkait masalah hukum. Ada kasus pidana dan perdata. Misalnya KDRT, kekerasan, pencurian, penipuan dan seterusnya termasuk dalam kasus pidana.

Memang, tak ada orang yang ingin mendapat masalah hukum, akan tetapi masalah bisa datang bahkan tanpa dikehendaki. Misalnya, masyarakat berkebun di lahan sendiri, tiba-tiba ada sebuah perusahaan batu bara masuk ke desa Sanggulan dan mengklaim lahan tersebut.

“Nah masalah lahan termasuk kasus perdata, dan kasus lahan adalah yang paling sering terjadi di Kalimantan Timur, yang penyelesaiannya lebih rumit,” jelas Haris Retno. “Karena itu, maka masyarakat perlu pendampingan dari ahli hukum atau pengacara,” sambungnya.

Haris mendorong masyarakat untuk mencari pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang memang memberikan bantuan secara gratis. Masyarakat juga perlu memastikan pengacara bersedia memberi pendampingan.

Antusias warga Desa Sanggulan ikuti Sosper Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (MY/Mahakam Daily)
Antusias warga Desa Sanggulan ikuti Sosper Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (MY/Mahakam Daily)

Sementara itu, Warkhatun Najidah mengajak masyarakat untuk memiliki pengetahuan hukum, setidaknya mengerti alur mengakses bantuan hukum. Menurutnya, ada beberapa kasus hukum yang perlu penanganan cepat, kalau tidak pasti akan kehilangan bukti. Misalnya kasus KDRT, kalau tidak cepat bekas luka atau pukulan akan hilang.

“Atau misalnya pencurian, harus segera dilokalisir, minta bantuan hukum, kan tidak menuduh, ketika benar maka ada bukti seperti sidik jari. Kalau warga mungkin tidak bisa menemukan, tapi polisi pasti bisa menemukan,” ungkapnya.

Najidah menerangkan, masyarakat juga bisa langsung ke pengadilan. Karena di pengadilan ada pos bantuan hukum yang melibatkan pengacara dari berbagai lembaga. “Setidaknya bisa menjadi langkah awal warga ketika menghadapi kasus hukum atau melakukan pencegahan,” tandasnya.

“Sekali lagi bukan mengharapkan kasus hukum menimpa, setidaknya sekarang mengerti cara mengakses bantuan hukum, bisa ke Unmul, ke Unikarta yang paling dekat, atau warga bisa membentuk relawan yang nanti bisa mempertemukan dengan LBH. Namanya musibah ada saja, tapi jangan diada-adakan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa penggelembungan dan pengurangan suara Demokrat merupakan
KPU RI bergerak cepat menanggapi putusan MK dengan agenda khusus: