Mahakam Daily – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menuntaskan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim periode 2025–2029. Tahapan ini menjadi penentu siapa saja yang akan duduk mengawal keterbukaan informasi publik di Bumi Etam untuk lima tahun ke depan.
Uji kelayakan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari tahapan seleksi yang telah dilakukan tim independen sebelumnya. Komisi I memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyebut KIP memiliki peran penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat berhak tahu bagaimana kebijakan dijalankan dan bagaimana pemerintah bekerja.
“Tugas KIP bukan hanya menyelesaikan sengketa informasi, tapi memastikan hak publik atas informasi terpenuhi tanpa harus berbelit,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim ingin memastikan figur yang terpilih benar-benar memahami konteks lokal Kalimantan Timur, terutama dalam pengelolaan informasi publik di sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, dan layanan sosial. Transparansi, katanya, harus menjadi budaya, bukan sekadar formalitas hukum.
Proses berikutnya, hasil uji kelayakan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan melalui rapat paripurna. Diharapkan anggota KIP yang baru dapat segera bekerja efektif, menghadirkan layanan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.
“Publik menaruh harapan besar kepada KIP Kaltim untuk menjadi jembatan antara warga dan pemerintah. Kami ingin yang terpilih adalah sosok berintegritas, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Jahidin.
(adv/dprdkaltim)