Mahakam Daily – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Focus Group Discussion (FGD) dan perubahan tiga Perda strategis, beberapa waktu lalu.
Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin, menyebutkan tiga Perda yang dibahas meliputi regulasi pertanahan, perizinan usaha, dan tata ruang. Konsultasi dilakukan untuk memastikan perubahan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan teknis pemerintah pusat.
“Konsultasi ini bagian dari komitmen DPRD untuk menghasilkan produk hukum berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kaltim menekankan pentingnya FGD sebagai mekanisme mendengar aspirasi publik dan pemangku kepentingan. Dengan melibatkan berbagai pihak, regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.
Ayub menambahkan, Bapemperda akan menindaklanjuti hasil konsultasi dengan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi rancangan Perda di internal DPRD. Legislator menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembahasan.
“Kami ingin perubahan Perda bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. Bapemperda menargetkan ketiga Perda dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan mekanisme yang sudah diperkuat hasil konsultasi pusat.
(adv/dprdkaltim)