Agus Suwandi Dorong Terciptanya Demokrasi Lingkungan yang Berkeadilan di Kaltim

Suasana dalam Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 bertema Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025. (Dok)

Foto : Suasana dalam Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 bertema Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025. (Dok)

Mahakam Daily – Upaya memperkuat demokrasi di sektor lingkungan menjadi perhatian DPRD Kaltim. Hal ini terangkum dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 bertema Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025.

Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi mendorong agar masyarakat berpartisipasi untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup di daerah. Ia mencontohkan sejumlah perbaikan di bantaran sungai Samarinda yang kini mulai dilakukan.

“Ini memang tugas kita di DPRD Kaltim, mendukung upaya perbaikan lingkungan agar berkelanjutan,” ujar Sekretaris DPD Gerindra Kaltim itu.

Pada PDD kali ini, Agus Suwandi memboyong dua narasumber berkompeten. Yakni pakar hukum Andi Asran Siri dan Dadang Imam Ghozali selaku akademisi dari Universitas Mulawarwan.

Pakar hukum, Andi Asran Siri menyebutkan, tiga pilar demokrasi lingkungan: transparansi, partisipasi, dan keadilan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh akses informasi dan terlibat sejak awal dalam proses penyusunan kebijakan.

“Partisipasi publik itu penting, supaya keputusan pemerintah benar-benar sejalan dengan kebutuhan warga,” jelasnya.

Asran menambahkan, asas keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan. Ia menilai, tanpa keadilan, kebijakan hanya akan melanggengkan ketimpangan dan memperbesar kerusakan alam.

Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Dadang Imam Ghozali, mengingatkan pentingnya membedakan pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dan yang tidak. Pemanfaatan hutan, misalnya, harus dibatasi agar tetap lestari. Sedangkan pemanfaatan tambang seperti batubara dan emas perlu diimbangi dengan kewajiban pemulihan.

“Reklamasi adalah bentuk keadilan bagi alam setelah sumber daya diambil,” kata Dadang. (*)

Mahakam Daily – Terik matahari hampir mencapai puncaknya ketika halaman

Samarinda menjadi kota kelima dari rangkaian tur nasional Mandala PeRak
Anggota DPRD Kaltim, Agus Suwandi, kembali menggelar sosialisasi Perda Pendidikan