Mahakam Daily – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti pelanggaran serius di sektor lingkungan dan tata ruang. Kali ini, giliran PT Kutai Sawit Mandiri di Kabupaten Kutai Timur yang menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut terbukti membangun pabrik tanpa dokumen lingkungan lengkap dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ketika ada pengaduan masyarakat, DLH Kutim saja sempat bingung, ini perusahaan apa. Ini menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi tanpa koordinasi yang layak,” kata Darlis, Senin (12/5/2025).
Evaluasi di lapangan menemukan bahwa pabrik telah dibangun 67 persen, padahal dokumen lingkungannya belum lengkap dan lokasi pembangunan bertentangan dengan tata ruang yang berlaku.
“Kalau induk tata ruangnya saja tidak sesuai, tidak mungkin izin lingkungan bisa diterbitkan. Kecuali ada campur tangan, perusahaan ini sebenarnya tidak layak beroperasi,” tegas politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Komisi IV menegaskan bahwa PT Kutai Sawit Mandiri harus menghentikan operasionalnya dan segera meninggalkan kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Tata ruang, kata Darlis, bukan sesuatu yang bisa diubah sembarangan untuk kepentingan investasi.
“Tata ruang itu tidak bisa diubah seenaknya. Perusahaan ini wajib keluar dari kawasan tersebut,” tegasnya.
DLH Kaltim kini tengah mengawal tiga langkah korektif: penghijauan kembali 1,9 hektare lahan terganggu, pengendalian limpasan air ke Sungai Kilit Timur, dan evaluasi total kelayakan investasi. Jika ingin tetap beroperasi, perusahaan diminta pindah ke kawasan industri Maloy yang sesuai RTRW.
(adv/dprdkaltim)