Mahakam Daily – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyoroti serius sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang yang kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, mengklaim lahan seluas 4 hektare miliknya digarap tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).
DPRD Kaltim menyebut, konflik ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum di tengah ekspansi pertambangan yang terus meluas. Berdasarkan bukti yang dibawa Sutarno, yakni empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit sejak 1992, DPRD menilai hak warga tidak boleh diabaikan.
“Kami akan dorong penyelesaian melalui jalur damai. Tapi karena ada bukti SHM, maka pendekatan ganti rugi atau jual beli jadi solusi yang paling masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, Senin (19/5/2025).
Menurut Agus, Komisi I telah memfasilitasi proses mediasi dan akan mengarahkan pertemuan lanjutan menjadi negosiasi langsung antara kedua pihak. DPRD juga menyayangkan bahwa upaya hukum sebelumnya tak membuahkan hasil karena persoalan formil dalam gugatan.
Ia menegaskan bahwa sengketa seperti ini berulang kali terjadi di wilayah pertambangan, dan DPRD mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar masyarakat tidak selalu berada di posisi lemah.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. DPRD Kaltim mendorong penyelesaian tuntas, agar menjadi preseden bahwa hak kepemilikan warga tidak bisa diabaikan begitu saja oleh perusahaan tambang,” tegasnya.
(adv/dprdkaltim)