Mahakam Daily – DPRD Kalimantan Timur resmi menerima dan membacakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ranperda tersebut diajukan meski tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pengajuan di luar Propemperda tetap sah karena RPJMD merupakan dokumen wajib kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2004.
“Dokumen ini wajib disusun sebagai bagian dari kewajiban kepala daerah, untuk menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun mendatang,” ujar Agusriansyah, Se;asa (3/6/2025).
Ia menyebut urgensi pengajuan Ranperda ini diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan batas waktu penyusunan RPJMD bagi kepala daerah hasil Pilkada. Tanpa RPJMD, program pembangunan strategis di daerah terancam tidak berjalan optimal.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Ia menjabarkan sasaran pembangunan daerah, sinkron dengan program nasional, dan menjadi fondasi kebijakan hingga 2029,” tambah Agusriansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021, Ranperda di luar Propemperda dapat diajukan jika bersifat mendesak. Karena itu, DPRD Kaltim diminta segera menjadwalkan pembahasan untuk menjamin kesinambungan pembangunan.
“Kami harap Ranperda ini segera dibahas agar tidak menghambat agenda pembangunan,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)