Mahakam Daily – Tidak dimungkiri masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang hukum. Padahal, masalah hukum bisa menjerat siapa saja. Bagi orang yang mampu, mudah menggandeng pemdamping hukum, namun bagaimana dengan yang tidak mampu.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kembali melakukan sosialisasi masyarakat Kutai Kartengara, khususnya di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, untuk memahami Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Ini perda yang paling sering saya sosialisasikan, walaupun banyak perda lain, tapi perda ini menurut saya baik, dan sangat bisa membantu masyarakat ketika berhadapan dengan masalah hukum,” kata Baharuddin Demmu dalam agenda Sosialisasi ke-3 tahun 2024.
Pria yang terpilih kembali untuk duduk di kursi DRPD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara itu menjelaskan, bahwa perda tersebut memang menyasar masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini didanai oleh pemerintah provinsi, dan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
“Jadi ketika ada masyarakat terkena masalah hukum, bisa meminta pendampingan hukum, dan tidak perlu membayar, karena sudah ditanggung oleh pemerintah,” jelanya.
Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini turut mengahadirkan dua narasumber dari akademisi Univessitas Mulawarman (Unmul) yang membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Yakni, Dr Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., bersama Rahmawati Al-hidayah, S.H., LL.M.
Rahmawati menerangkan, karena perda tersebut bertujuan membantu masyarakat bawah, maka syaratnya wajib mengurus surat keterangan tidak mampu. Walau demikian, Rahmawati tidak berharap warga Desa Badak Batu mengahadapi masalah hukum, tetapi penting untuk memahami soal-soal hukum.
“Apa saja perkaranya, bisa perkara perdata, yaitu ketika ada masalah hutang piutang, perceraian, pernikahan. Lalu ada perkara pidana, misalnya dituduh membunuh, dituduh mencuri. Adalagi masalah antara masyarakat dengan negara, misalnya masalah sertifikat tanah,” urai Rahmawati.
“Masyarakat bisa meminta bantuan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Dr Haris Retno menyampaikan pengetahuan hukum akan memberikan kekuatan bagi masyarakat, ketika hak terganggu. Misalnya, sebuah perusahaan akan mengambil-alih lahan warga, namun dalam proses penggatiannya tidak sesuai dengan keinginan warga.
“Saya punya pengalaman, saat pertama kali ke Kalimantan Timur bersama pak Bahar, waktu itu ada kasus masyarakat mau digusur, kami hanya dua kali saja diskusi sama masyarakat, saya gak dibayar waktu itu, karena pertemanan saja,” ungkap Dr Haris Retno.
“Perusahaan terkejut, masyarakat bisa mengerti tentang peraturan, tidak bisa dibodohi, akhirnya yang awalnya ganti rugi lahan yang mau dibayar murah akhirnya lebih tinggi,” tambahnya.
Maka itu, Haris turut mengajak masyarakat untuk memahami perda tersebut. Terlebih untuk tidak ragu mengurus bantuan hukum tersebut. Namun ia mengingatkan, warga perlu memenuhi persyaratannya, dan menyiapkan segala berkas terkait kasus hukum yang sedang dihadapi.
“Itu pentingnya paham hukum, bapak-ibu, terkadang kalau masyarakat tidak dapat pendampingan hukum bisa diakal-akalin. Makanya aturan ini kemudian hadir,” pungkasnya.