Mahakam Daily – Tiga orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dengan membawa satu isu besar yang belakangan ramai diperbincangkan publik: dugaan suap senilai Rp36 miliar. Audiensi tersebut digelar Jumat (6/2/2026) dan dihadiri pejabat KSOP, serta disaksikan aparat.
Isu ini mencuat seiring kecelakaan di kawasan Jembatan Mahakam Ulu yang kemudian berkembang menjadi berbagai tudingan lain, dari keselamatan pelayaran hingga transparansi pelayanan. Di ruang rapat KSOP, mahasiswa berharap mendapat penjelasan langsung dari otoritas yang berwenang.
Alih-alih membawa pulang bukti transaksi, mahasiswa justru pulang dengan tiga hal utama: penjelasan soal sistem, penegasan izin pelabuhan, dan ajakan melapor jika menemukan pelanggaran.
Pertama: Pelayanan Sudah Lewat Sistem, Tidak Ada Lagi Tatap Muka
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan KSOP Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepelabuhanan kini dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet.
“Pelayanan kami sudah melalui sistem. Tidak ada tatap muka dengan pihak-pihak yang mengurus perusahaan kapal, pemuatan, maupun pemilik muatan,” kata Yudi, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pengurusan dokumen kapal—mulai dari keberangkatan, pergerakan, hingga pengurusan muatan—dilakukan sepenuhnya melalui sistem. Termasuk pembayaran, yang juga tidak dilakukan secara langsung.
“Pembayaran melalui kode billing. Agen membayar ke bank, bukti pembayaran dilampirkan ke dalam sistem Inaportnet. Kalau persyaratan sudah terpenuhi, baru kami proses,” ujarnya.
Menurut Yudi, skema pelayanan berbasis sistem ini memastikan tidak ada penerimaan uang secara langsung dalam setiap pengurusan dokumen kapal.
“Karena semuanya by system, tidak ada tatap muka. Itu yang kami pastikan dalam pelayanan di KSOP,” tegasnya.
Kedua: Bongkar Muat Hanya Bisa di Pelabuhan yang Berizin
Penjelasan selanjutnya disampaikan Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi KSOP Samarinda, M. Ridha Rangreng, yang menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di pelabuhan yang memiliki izin resmi dan telah terverifikasi dalam sistem Inaportnet.
“Untuk kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang tidak ada izinnya, itu saya pastikan tidak bisa kami layani,” ujar Ridha, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, sistem Inaportnet secara otomatis menolak pengajuan dari pelabuhan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun badan usaha bongkar muat yang belum memiliki izin.
“Yang kami layani hanya pelabuhan yang sudah berizin dan terverifikasi di sistem Inaportnet,” katanya. Jika masih ditemukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang tidak berizin, sambung Ridha, pihaknya menegaskan hal tersebut berada di luar pelayanan resmi mereka.
Ketiga: Kalau Ada Pelabuhan Ilegal, Silakan Laporkan dengan Bukti
Ridha juga menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem, melainkan juga partisipasi publik. Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor kepelabuhanan.
“Publik bisa melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, asalkan memiliki bukti yang jelas dan otentik,” tegas Ridha. Di era keterbukaan informasi saat ini, lanjutnya, pelibatan masyarakat menjadi penting untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelayaran.