Mahakam Daily – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mendorong pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pasalnya, pelanggaran penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan sawit masih sering terjadi di sejumlah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menilai lemahnya pengawasan membuat Perda itu tidak berjalan efektif. “Sudah jelas ada aturannya, tapi pelaksanaannya di lapangan sering diabaikan. Padahal jalan itu untuk kepentingan publik, bukan beban tambahan dari truk-truk tambang,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan provinsi dan kabupaten mengalami kerusakan parah akibat dilalui kendaraan bertonase berat tanpa izin. Situasi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menambah beban anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Kaltim, kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.
Komisi I juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasi jika perlu. “Kalau tidak tegas, Perda hanya jadi pajangan. Kita butuh ketegasan supaya ada efek jera,” kata Jahidin menambahkan.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawasi penerapan aturan ini agar tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa aman di jalan, dan pemerintah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim)