Mahakam Daily – Tiga orang, FZ, LO, ZK, mantan narapidana terorisme (Napiter) di Kota Samarinda mengucapkan sumpah kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di ruangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Ary Fadli menuturkan, jika setelah membacakan ikrar, ketiga mantan napiter tersebut pun memberikan penghormatan kepada sang Merah Putih.
“Ketiga orang ini (mantan napiter) sudah berikrar untuk tetap dan selalu setia kepada NKRI,” ucapnya, Jumat (22/03/2024) lalu.
Ary membeberkan, mereka Mereka secara sadar, menyatakan bukan lagi bagian dari kelompok teroris dan radikalis yang bertentangan dengan NKRI.
“Sebelum melangsungkan ikrar, para napiter sudah mendapatkan program pembinaan dari Densus 88 dan ini puncaknya mereka membacakan ikrar NKRI,” jelasnya.
Ikrar tersebut merupakan bagian dari keberhasilan proses deradikalisasi dan dilakukan tanpa paksaan.
“Semoga meraka bisa kembali ke masyarakat, dan diterima baik menjadi warga Kota Samarinda,” ungkap Ary.
Istri Mantan Napiter Bersyukur Suaminya 100 Persen Sadar
Titik Purwati, istri salah satu mantan napiter, mengaku sangat bersyukur karena sang suami sudah sadar dari doktrin yang selama ini dipahaminya itu bertentangan dengan NKRI.
“Saya sangat yakin 100 persen bahwa suami saya sudah membuang semua pemahaman buruk yang selama ini dipahami, dan saat ini telah kembali ke NKRI,” ujarnya.
Titik mengatakan bahwa sebelum bersedia mengucapkan ikrar tersebut harus melalui proses yang sangat panjang.
“Awalnya sangat tidak mudah, karena ini masalah pemahaman sehingga itu sangatlah sulit. Tetapi, Alhamdulillah 100 persen suami saya telah sadar,” singkatnya.
Tiga Orang Mantan Narapidana yang Bersumpah Setia
Sebagai informasi, berikut merupakan profil singkat dari ketiga eks napiter yang melangsungkan pembacaan ikrar setia NKRI di Polresta Samarinda.
Pertama, FZ (33) ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur Bogor Jabar dalam kasus TP (Terorisme Afiliasi JAD Bekasi). Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu, LO (34) pada tanggal 19 November 2019 diamankan oleh Tim Densus 88 AT Mabes Polri di Jl. Jelawat (Samping Jembatan Depan Pasar Sei Dama) Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda dalam TP. Terorisme afiliasi Pok JAD Poso Sulteng. Ia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terakhir, ZK (24) pada tanggal 19 Maret 2019 diamankan oleh Densus 88 AT di Dusun III Gang Albina Kec. Tanjung Redeb Berau dalam TP. Terorisme Afiliasi Pok Abu Hamzah/JAD Sibolga-Sumut. ZK divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.