Mahakam Daily – Anggota DPRD Kaltim dari Komisi II, Sigit Wibowo, menyerukan reformasi menyeluruh pada layanan publik khususnya terkait pajak, perizinan usaha, dan sertifikat tanah agar prosedurnya lebih mudah dan inklusif bagi masyarakat.
Sigit menyoroti bahwa meskipun era digital telah hadir, masih banyak warga Kaltim terhambat oleh persyaratan administratif yang kompleks, seperti keharusan memegang KTP pemilik lama atau dokumen fisik ketika mengurus pajak kendaraan atau perizinan. Ia mengatakan bahwa sistem data pemerintah semestinya sudah mampu mendukung layanan yang lebih cepat dan efisien.
“Layanan publik bukan untuk menyulitkan warga tapi untuk melayani. Jika prosedurnya rumit, jangan salahkan masyarakat yang akhirnya memilih jalan di luar aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemudahan layanan publik bukan hanya soal kecepatan, tetapi soal keadilan dan akses bagi warga yang secara geografis atau ekonomi tertinggal. DPRD Kaltim akan memfokuskan pengawasan agar inovasi layanan dan digitalisasi benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
“Saya mendorong agar perizinan dilihat dari sisi warga yang paling lemah. Jika mereka bisa mengurus dengan mudah, maka kita sudah naik level dalam pelayanan publik,” tegas Sigit Wibowo. (adv/dprdkaltim)