Mahakam Daily – Penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman memicu desakan kuat dari DPRD Kaltim agar sistem perizinan tambang di daerah dievaluasi menyeluruh. Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mendorong dua jalur penyelesaian: penindakan hukum tegas dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki izin dan dampak investasi tambang di Kaltim.
“Setelah mendengarkan paparan OPD, saya melihat perlunya mekanisme yuridis yang tegas, tapi juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” ujar Agusriansyah, Rabu (14/5/2025).
Ia menyebut kasus tambang ilegal di KHDTK bukan insiden biasa, melainkan pertanda adanya celah serius dalam tata kelola izin dan pengawasan lingkungan. Karena itu, pansus harus dibentuk bukan hanya untuk kasus KHDTK Unmul, tapi menyasar skema perizinan tambang secara menyeluruh.
Tambang ilegal seluas 3,26 hektare di kawasan hutan pendidikan Unmul saat ini telah masuk tahap penyidikan dan dijerat Pasal 158 UU Minerba. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pekerja koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri.
Komisi IV DPRD Kaltim juga telah meminta valuasi kerugian Unmul sebagai dasar gugatan perdata, sekaligus mendesak Pemprov Kaltim memperkuat pengamanan kawasan pendidikan strategis seperti KHDTK.
“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” tegas Agusriansyah.
(adv/dprdkaltim)